Legislator NasDem Wanti-wanti KPU Tak Masuk Angin Hadapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari (Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari, mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak masuk angin menghadapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan sisa tahapan Pemilu 2024.

Diketahui, KPU melakukan upaya hukum banding untuk melawan putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Taufik menilai, KPU harus memperkuat argumentasi hukum banding terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut.

Sebab, jika argumentasi dalam upaya banding yang diajukan oleh KPU lemah maka putusan PN Jakpus bisa menjadi keputusan yang berbahaya karena Pemilu 2024 bisa ditunda. 

"Memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin," ujar Taufik dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret. 

"Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT (pengadilan tinggi)-nya membenarkan putusan PN," sambungnya.

Legislator NasDem dapil Lampung itu juga menyoroti pertimbangan putusan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima ke KPU. Menurutnya, tidak ada landasan rasional untuk menunda pemilu dalam pertimbangan putusan tersebut. 

"Membenarkan isi gugatan itu tanpa ada landasan-landasan hukum yang bisa kita rasionalisasikan sebagai alasan untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai dari awal 2 tahun 4 bulan 7 hari," sebutnya. 

Karena itu, Taufik menilai, solusi untuk mengakhiri polemik putusan PN Jakpus yakni dengan mencabut gugatan perdata tersebut. "Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan," kata Taufik.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, proses hukum bisa dihentikan dengan mencabut gugatan. Di sisi lain, KPU selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Partai Prima, apakah layak atau tidak untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang dan kemudian sudah mengecek ulang. Akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, maka segera nyatakan itu," jelas Taufik.

Taufik meyakini, dua instrumen tersebut merupakan langkah solutif mengakhiri polemik putusan PN Jakpus, sehingga Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sesuai jadwal.

"Kita enggak terpikir lagi nih ada putusan yang menyandera untuk menunda pemilu. Masukkan Partai Prima, damai, cabut gugatan, selesai," pungkasnya.