Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima berkas permohonan perlindungan dari dua saksi di kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satryo. Mereka R dan N yang merupakan orangtua dari rekan David Ozora

"Iya (menerima permohon)," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret.

Keduanya disebut mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret lalu. Saar ini, LPSK masih mempelajari berkas tersebut untuk nantinya memutuskan menerima atau tidaknya permintaan tersebut.

"Masih dalam penelaahan," kata Edwin.

R dan N merupakan saksi dari kasus penganiayaan itu. Sebab, mereka sempat melihat kondisi David terkapar tak berdaya .

Bahkan, bila merujuk dari video viral aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, sempat terdengar teriakan 'woi'. Suara itu merupakan dari saksi N.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara saksi R dan N, Muannas Alaidid menyebut alasan kliennya mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir adanya ancaman. Terlebih, Mario merupakan anak dari Rafael yang memiliki harta dan kekuasaan.

"Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalo dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun kuatir soal itu," ucap Muannas.

Khusus untuk N, lanjut Muannas, kliennya itu disebut mengalami trauma. Sehingga, perlu pendamping secara psikologi.

"N traumatik selalu menangis kalo diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikologi dan R suaminya jadi merasa tdk nyaman dan kuatir ada ancaman karena kasus ini mesti dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-benarya," kata Muannas.