JAKARTA - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), M Syahwan Arey mengaku masih menganggap penarikan kasus penganiayaan berencana dengan tersangka Mario Dandy dkk dari Polsek Pesanggrahan ke Polres Jakarta Selatan lalu ditangani Polda Metro Jaya merupakan hal yang biasa.
"Ya bagus supaya terang benderang, mungkin waktu di Polsek (Pesanggrahan) dan di Polres (Jaksel) masih takut-takut akhirnya ditarik ke Polda Metro Jaya," kata Syahwan Arey saat berkunjung ke Kantor Redaksi Voi.di, Jumat 3 Maret.
Syawan Arey pun berpandangan, bahwasanya karena menyangkut anak-anak pelaku (AG) pihak Polsek dan Polres harus berhati-hati, juga pertimbangan.
"Karena dalam pertimbangan kasus anak, harus ada kajian KPAI atau Komnas jadi kami hanya melihat kehati-hatian penyidik," katanya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dkk terhadap David sejak Kamis kemarin ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini pertama kali diusut oleh Polsek Pesanggrahan. Sebab, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan. Polisi menyebut polsek tidak memiliki unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Padahal diketahui, di Polsek Pesanggaran inilah mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan David Latumahina sempat menghilang dan akhirnya kembali dengan plat nomor berubah, B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.
Selang beberapa hari, kasus Mario dkk ditarik ke Polres Jaksel dan Mario dan Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan bukan berencana Pasal 351.
Hal itu berdasarkan pengakuan Mario pertama kali pemeriksaan hanya perkelahian biasa.
Pengacara David, Syawan Arey mengaku LBH Ansor meminta polisi menaikkan dengan pasal berencana Pasal 355 KUHP dan akhirnya Mario dkk ditarik ke Polda Metro Jaya. Di Polda Jaya inilah, AG yang diduga terlibat dinaikkan menjadi pelaku dan dijerat UU Perlidungan Anak.
"Pada dasarnya kami percaya para penyidik Polri profesional sehinggga kasus ini bisa berjalan, kalau meleceng nanti publik juga yang menilai," tambah Syawan Arey.
Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:
1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:
2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak