Keputusan Polda Metro Jaya Menjerat AG dengan Pasal Berat Dianggap Sudah Tepat
Tangkap layar video yang memperlihatkan bayangan hitam mirip seorang wanita pada malam penganiayaan David Ozora

Bagikan:

JAKARTA – Kuasa Hukum David, M Syahwan Arey menilai langkah yang diambil Polda Metro Jaya dengan menjerat Mario, Shane dan AG dengan Pasal 355 KUHP sudah sesuai dengan fakta hukum. Baginya keputusan itu sudah sesuai dengan analisis dan pengakajian secara maksimal oleh pihak kepolisian.

“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” kata Syahwan dalam pesan singkat, Jumat, 3 Maret.

Syahwan juga menilai keputusan Polda Metro Jaya itu telah menjawab kerasahan masyarakat. Karena menurutnya, berdasarkan fakta, wanita 15 tahun itu dianggap sebagai pemicu.

“Bagi kami, penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG yang mana awalnya menjadi anak yang berhadapan dengan hukum ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ucapnya

“Karena berdasarkan fakta hukum yang ada semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG dan pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” sambungnya.

Sebagai informasi, Shane Lukas dipersangkakan dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto 80 undang-undang perlindungan anak.

Kemudian, AG (Agnes) berusia 15 tahun ini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Sementara itu Mario dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Pasal 355 KUHP berbunyi, (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.