Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai pelaku atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane (19) terhadap korban David. AG sebelumnya ditetapkan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya status AG berubah, naik menjadi pelaku.

AG pun dijerat dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Namun mengenai ancaman hukuman terhadap AG, Polda Metro Jaya enggan menjelaskan lebih detail. Polda menyampaikan, terkait ancaman maksimal akan disampaikan oleh ahli pidana.

Belum jelasnya ancaman hukuman kepada AG, menuai kritik dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW berharap kepolisian bersikap objektif, profesional dan akuntabel.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam kasus kekerasan itu, peran Mario Dandy Satrio dan Shane sangat jelas peran mereka. Sementara peran AG, polisi harus menjelaskan secara rinci agar publik dapat mengetahuinya.

"AG ini apa perannya? Harus dijelaskan kepada publik. Jangan karena tekanan publik ataupun tekanan dari keluarga korban, tetapi unsur pidananya belum jelas.," kata Sugeng kepada VOI, Kamis, 2 Maret, malam.

Sugeng mempertanyakan, status AG menjadi pelaku karena melanggar pidana apa. Kepolisian diharapkan bisa menjelaskan agar publik dapat mengetahui dengan mudah.

"Harus dijelaskan biar publik dapat lebih mudah mengerti. Karena belakangan ini, tekanan publik menjadi sesuatu yang bisa menekan dan mengarahkan keputusan-keputusan aparat penegak hukum," paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan meningkatkan status AG sebagai pelaku di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. AG disebut polisi sebagai pelaku bukan tersangka, polisi menyebut hal tersebut lantaran masih di bawah umur.