Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan anggota Densus 88 menguntit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah bukan atas kemauan sendiri. Diyakini ada perintah dari atasan.

“Jadi gini loh, kalau Densus bekerja, anggota Densus, ya, pada level bawah dia pasti bekerja tidak pasti ada perintah dari atasannya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin, 27 Mei.

“Atasannya ini siapa, tentu adalah di internal Densus saja dulu yang dicek tidak kepada Kapolri dulu, dicek internal Densus,” sambungnya.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harusnya melakukan penelusuran. Bahkan, Sugeng bilang tim bisa dibentuk.

“Pak Kapolri harus memeriksa, menurunkan tim apakah ini penugasan resmi atau bukan. Itu yang pertama,” tegasnya.

IPW meyakini Febrie juga bukan begitu saja dikuntit tanpa sebab. Apalagi, dia sedang menangani kasus korupsi tambang yang merugikan negara.

Tapi, Sugeng minta pengusutan dugaan korupsi ini harusnya dikaji lagi karena biasanya polisi yang mengurusi. “Harus dilihat kewenangan penegakan hukum tambang, itu pertama-tama adalah kewenangan dari kepolisian,” jelasnya.

“Karena undang-undangn tentang pertambangan tindak pidananya itu kewenangan kepolisian,” pungkas Sugeng.