Kasus Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) saat menggeledah Kantor DLH Bandarlampung. Selasa, (30/8/2022). (ANTARA/Ho-Damiri)

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah.

"Kegiatan ini kita lakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di DLH setempat," kata Plt Aspidsus Kejati Lampung, M Syarif dilansir ANTARA, Selasa, 30 Agustus.

Perkara dugaan korupsi yang terjadi di DLH Bandarlampung tersebut kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari mantan Kadis DLH dan juga banyak dokumen yang kita bawa. Total kurang lebih sudah ada 76 saksi yang kita periksa," kata dia.

Syarif menjelaskan dokumen-dokumen yang telah dibawa tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi di DLH kurang lebih selama tiga tahun.

"Kita geledah mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB," kata Syarif.

Kejati Lampung menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan dalam poin ini:

- Dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara

- Terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya :

a. Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi Rp.6.979.724.400,-

b. Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-

c. Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000,-

- Dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan hidup dan penagih UPT di Kecamatan.

Dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 4, 6, 7, dan 8 ayat (1), (3) , (5), dan (6) Tentang Peraturan Walikota Bandarlampung No.8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara.