Kejati Lampung Periksa 8 Orang Terkait Korupsi Pemungutan Retribusi di DLH Bandarlampung
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. ANTARA/HO

Bagikan:

LAMPUNG - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.

"Kami telah melakukan pemeriksaan delapan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 pada DLH Bandarlampung tentang pemungutan retribusi sampah," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra di Bandarlampung, Antara, Senin, 19 September. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat sendiri dan alami sendiri.

Kemudian untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

"Di mana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," kata dia pula.

Ke delapan saksi yang diperiksa yakni pembantu bendahara dan tujuh orang penagih retribusi pada DLH Bandarlampung. "Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni HY selaku Pembantu Bendahara pada DLH Kota Bandarlampung, HCS, SHD, YS, JK, ISN, BNS, YRS," kata dia.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 ke tahap penyidikan.