Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Bandar Lampung Dituntut 4,5 Tahun Penjara
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang menuntut terdakwa Hayati selama empat tahun dan enam bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Endang saat membacakan tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung dilansir ANTARA, Kamis, 10 Agustus

Terdakwa Hayati,  mantan Pembantu Bendahara Penerima pada DLH tersebut diyakini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dikenakan pidana hukuman penjara, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,74 miliar. Karena terdakwa telah menitipkan sebesar Rp108 juta sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,64 miliar," kata dia.

Jika terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara," katanya.