Respons Jasa Marga soal Eks Dirut JJC Ditetapkan Tersangka Korupsi Tol MBZ
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan Tol MBZ. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang berjalan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Adapun mantan pegawai Jasa Marga yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Djoko Dwijono (DD), selaku eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

"Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," tulis Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 14 September.

Jasa Marga juga menyebut bahwa kasus korupsi ini tidak akan menggangu kinerja perseroan serta perencanaan bisnis yang berjalan.

"Dapat kami sampaikan kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," terangnya.

Lebih lanjut, Jasa Marga akan berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

Ketiga tersangka itu masing-masing, Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa total 146 saksi.