Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut dua saksi di antaranya merupakan mantan staf dan kepala bagian PT Waskita Karya.

"Memeriksa saksi UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 hingga 2019 dan WHY yang merupakan Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003 hingga 2018," ujar Harli dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober.

Kemudian, satu saksi lainnya berinisial SR yang Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tak disampaikan secara gamblang mengenai hal yang digali penyidik dari pafa saksi tersebut. Harli hanya menyampaikan pemeriksaan mereka dilakukan pada Selasa, 8 Oktober.

Selain itu, juga disebutkan bila pemeriksaan dilakukan guna mendalami lebih jauh keterlibatan atau peranan tersangka Dono Parwoto yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Selain Dono Parwoto, dalam perkara korupsi Tol MBZ, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.