Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ terus diusut.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anggota panitia penilaian serah terima sementara (Provisional Hand Over/PHO) periode 2020.

"Saksi yang diperiksa berinisial BDM," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 11 September.

Pemeriksaan terhadap BDM dilakukan pada Rabu, 11 September. Namun, tak disampaikan secara rinci apa yang didalami dalam proses pengambilan keterangan tersebut.

Hanya ditekankan keterangan saksi BDM diperlukan untuk mendalami dugaan korupsi pengerjaan Tol MBZ tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya berinisial DP selaku merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

Dalam perkara ini, DP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Keempatnya telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.