Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Keduanya merupakan direktur PT Jasamarga.

"Memeriksa orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus.

Kedua saksi itu yakni ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 hingga 2016 dan HSN yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 sampai dengan 2018.

Mengenai materi pemeriksaan, Harli tak menjelaskan lebih jauh. Ditegaskan pemeriksaan itu guna memperkuat alat bukti dan penyusunan berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan satu tersangka baru berinisial DP yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

Ditetapkannya DP sebagai tersangka karena dari bukti yang ada, dia bersekongkol dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk mengurangkan volume yang ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dulu.

Setelah ditetapkan tersangka, DP langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Dalam perkara ini, DP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.