Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, satu di antaranya merupakan Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance.

"Memeriksa RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance," ujar Harli dalam keterangannya, Rabu, 16 Oktober.

Tak disampaikan secara gamblang apa saja yang didalami oleh penyidik dari Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance tersebut.

Hanya disebutkan lima orang lainnya turut dimintai keterangan yakni, MS merupakan Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha; SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa; HP selaku Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha; dan RL yang merupakan Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.

Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa, 15 Oktober.

Selain itu, juga disebutkan bila pemeriksaan dilakukan guna mendalami lebih jauh keterlibatan atau peranan tersangka Dono Parwoto yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Selain Dono Parwoto, dalam perkara korupsi Tol MBZ, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.