JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Satu di antaranya merupakan Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama.
"Pemeriksaan saksi berinisial IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 4 September.
Sementara empat saksi lainnya yang turut diperiksa pada Selasa, 3 September, yakni, FW selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019 hingga Juni 2020; AE selaku Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017 sampai dengan 2020.
Kemudian, BH yang merupakan Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 hingga sekarang dan KS selaku Staff Engineering PT Bukaka periode 2016 hingga sekarang.
"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya berinisial DP selaku merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
Dalam perkara ini, DP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Keempatnya telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.