Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Dua saksi di antaranya merupakan direktur utama (dirut) PT Berkah Bersama Ciherang dan PT Waagner Biro Indonesia.

"Memeriksa YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang dan EAG selaku Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis, 17 Oktober.

Sementara untuk satu saksi lainnya berinisal AT yang merupakan Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.

Tak disampaikan secara gamblang memgenai hal yang didalami oleh penyidik dari ketiga saksi tersebut. Hanya dikatakan pemeriksaan dilakukan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu, 16 Oktober.

Selain itu, juga disebutkan bila pemeriksaan dilakukan guna mendalami lebih jauh keterlibatan atau peranan tersangka Dono Parwoto yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Sebagai informasi, selain Dono Parwoto, dalam perkara korupsi Tol MBZ, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.