JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat direktur perusahaan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Empat perusahaan yang dimaksud yakni, PT Citra Angkasa Persada; PT Gunanusa Utama Fabricators; PT Waagner Biro Indonesia; dan PT Mitra Tata Abadi Bersama.
"Memeriksa SHN selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada; ER selaku Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricators; AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia; dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 18 Oktober.
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai hal yang didalami oleh penyidik dari para saksi tersebut. Hanya dikatakan pemeriksaan dilakukan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis, 17 Oktober.
Disebutkan juga pemeriksaan keempat saksi tersebut guna mendalami lebih jauh keterlibatan atau peranan tersangka Dono Parwoto yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, selain Dono Parwoto, dalam perkara korupsi Tol MBZ, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.