Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset berinisial DP sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Perannya bersekongkol dalam mengurangi volume basic design.

"DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus.

Persekongkolan itu dilakukan DP sebelum proses lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer yang digelar PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC).

Sedianya PT JCC telah menandatangani kontrak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000.

Kemudian, dalam pengurangan basic design tersebut digunakan oleh Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin untuk mengondisikan agar lelang dimenangkan Dono.

"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung saudara DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," kata Kuntadi.

Sehingga, perbuatan tersangka DP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp510 miliar atau tepatnya Rp510.085.261.485,41

Dalam perkara ini, DP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, di kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), sedianya sudah ada empat tersangka.

Mereka antara lain, eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Bahkan, mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.