JAKARTA - Pakar PBB mengutuk pembunuhan Israel pekan lalu terhadap jurnalis Al Jazeera Ismail Al-Ghoul dan juru kamera Ramy El Rify di Gaza. PBB mendesak agar kematian tersebut dituntut sebagai kejahatan perang.
Kedua pria tersebut tewas dalam serangan udara pada 31 Juli oleh militer Israel. Israel menuding Al-Ghoul adalah seorang agen Hamas yang mengambil bagian dalam serangan 7 Oktober terhadap Israel.
Pasukan Pertahanan Israel merilis dokumen yang disita dari komputer Hamas yang katanya menguatkan klaimnya.
“Saya sangat mengecam tindakan Israel yang sengaja menargetkan dua jurnalis di Gaza, yang menambah jumlah korban tewas dalam perang ini yang sudah sangat mengerikan,” kata Irene Khan, Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi dilansir Reuters, Selasa, 6 Agustus.
Militer Israel mengatakan Al-Ghoul adalah anggota unit elite Nukhba dan terlibat dalam pencatatan dan publikasi serangan terhadap pasukan Israel.
Al Jazeera menolak apa yang dikatakannya sebagai “tuduhan tidak berdasar” dan mengatakan Al-Ghoul telah bekerja untuk jaringan tersebut sejak November 2023 dan satu-satunya profesinya adalah sebagai jurnalis.
IDF mengatakan dokumen Hamas yang disita di Gaza mencantumkan anggota sayap militer organisasi tersebut, dan pada tahun 2021, Al-Ghoul telah menjadi insinyur di Brigade Hamas Gaza.
BACA JUGA:
Khan mengatakan jurnalis dilindungi sebagai warga sipil berdasarkan hukum kemanusiaan internasional dan menargetkan mereka dengan sengaja merupakan kejahatan perang.
Status tersebut hanya akan hilang jika mereka berpartisipasi langsung dalam permusuhan, dan Israel tidak memberikan bukti nyata mengenai hal tersebut, katanya.
“Mengingat kegagalan Israel dalam mengindahkan seruan akuntabilitas sebelumnya, saya mendesak Pengadilan Kriminal Internasional untuk bergerak cepat mengadili pembunuhan jurnalis di Gaza sebagai kejahatan perang dan menyerukan komunitas internasional untuk segera mempertimbangkan penggunaan mekanisme internasional untuk menyelidiki kejahatan terhadap jurnalis di Gaza,” paparnya.