Jaksa Agung Palestina Sebut Shireen Abu Akleh Terkena Peluru Penembus Baja, Kasusnya Dibawa ke Pengadilan Internasional
Pemakaman Shireen Abu Akleh. (Wikimedia Commons/Osps7)

Bagikan:

JAKARTA - Jaringan Media Al Jazeera menugaskan tim hukum untuk merujuk pembunuhan jurnalisnya, Shireen Abu Akleh ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Jaringan tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Hari Kamis, mereka telah membentuk koalisi internasional yang terdiri dari tim hukumnya bersama dengan para ahli internasional, dan sedang mempersiapkan berkas pembunuhan Abu Akleh untuk diajukan ke jaksa ICC.

Selain pembunuhan Abu Akleh, yang ditembak mati oleh pasukan Israel pada 11 Mei di dekat kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat yang diduduki, pengajuan ICC juga akan mencakup pemboman Israel dan penghancuran total kantor Al Jazeera di Gaza pada Mei 2021. Serta hasutan dan serangan berkelanjutan terhadap jurnalis Al Jazeera yang bekerja di wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam pernyataannya Al Jazeera menyebutkan, pembunuhan atau serangan fisik terhadap jurnalis yang bekerja di zona perang atau wilayah pendudukan adalah kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 piagam Pengadilan Kriminal Internasional.

"Jaringan Media Al Jazeera mengutuk pembunuhan rekan kami Shireen Abu Akleh, yang bekerja dengan Jaringan selama 25 tahun sebagai jurnalis profesional yang meliput konflik yang sedang berlangsung di wilayah Palestina yang diduduki," kata jaringan itu dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Al Jazeera 27 Mei.

“Jaringan bersumpah untuk mengikuti setiap jalan untuk mencapai keadilan bagi Shireen, dan memastikan mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhannya dibawa ke pengadilan, dimintai pertanggungjawaban di semua keadilan internasional dan platform hukum dan pengadilan," sambung pernyataan itu.

Sebelumnya pada Hari Kamis, Otoritas Palestina mengumumkan hasil penyelidikan pembunuhan Abu Akleh Palestina-Amerika yang menunjukkan pasukan Israel sengaja menembak dan membunuh wartawan veteran.

Berbicara kepada wartawan di kota Ramallah, Tepi Barat yang diduduki, Jaksa Agung Palestina Akram al-Khatib mengatakan, Abu Akleh (51) terkena peluru penembus baja.

Wartawan itu mengenakan helm dan rompi yang ditandai dengan jelas dengan kata 'PRESS', kata jaksa agung, dan pasukan pendudukan Israel telah menembakkan peluru yang mengenai jurnalis Shireen Abu Akleh langsung di kepalanya ketika dia mencoba untuk melarikan diri.

Terpisah, Riyad Mansour, duta besar Palestina untuk PBB, mengatakan pada pertemuan Dewan Keamanan PBB pada Hari Kamis, bahwa pembunuhan Abu Akleh 'bukan kesalahan'.

"Pembunuhan Shireen adalah ceritanya, cerita yang sama yang dia ceritakan. Bedanya, kali ini dunia mengetahui korbannya," ternag Mansour.

“Kami dibunuh bukan karena apa yang kami lakukan, tetapi karena siapa kami. Kami tidak terbunuh karena kesalahan, tetapi sebagai bagian dari rancangan besar untuk memastikan, kami semua memahami tidak ada yang aman sehingga kami semua hidup dengan ketakutan di hati kami dan menyerah," tukasnya.