Bagikan:

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) disebut telah dikondisikan untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek atau Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Pengondisian itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Selasa, 2 Juli.

Awalnya jaksa mempertanyakan dokumen pelelangan yang diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

“Di BAP saudara nomor 9 ya, saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita-Acset? Pernah ada penyampaian itu Pak?” tanya jaksa dalam persidangan.

Kemudian, Yudhi menyampaikan bila Djoko memang memberikan arahan khusus saat rapat perdana JJC dengan panitia lelang.

Arahan khusus yang dimaksud yakni pembangunan Tol MBZ adalah proyek strategis nasional (PSN). Kemudian, pemenang lelang harus sudah diketahui sebelum bulan Februari 2016.

Arahan terakhir dari Djoko yakni meminta Wasita-Acset untuk diprioritaskan sebagai pemenang proyek pembangunan tol Jakarta-Cikampek tersebut.

“Memang ada pengarahan-pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN, yang kedua bahwa awal Februari itu harus sudah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match Pak,” ucap Yudhi.

"Ada penekanan di situ?” tanya jaksa.

"Iya, right to match, memang di dokumen ada right to match-nya Pak,” kata Yudhi.

“Maksudnya apa?” tanya jaksa mendalami.

“Jadi right to match itu kalau definisinya saya kurang tahu apa itu pengertianya, jadi dia (Waskita-Acset) yang diprioritaskan kira-kira gitu,” papar Yudhi.

Jaksa lalu mempertanyakan alasan di balik Waskita dan Acset diprioritaskan untuk dimenangkan proyek tersebut.

“Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada (perusahaan) Karya. Nanti (penawaran itu) ditawarkan ke Waskita ini mau engga dengan nilai sebesar nilai penawararan (Karya)” papar Yudhi.

“Itu biasa tidak dalam proses pelelangan seperti itu?” tanya jaksa mendalami.

“Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih,” sambungnya.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.

Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.