JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ. Terbaru, penyidik memeriksa 3 saksi yang satu di antaranya Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019.
"Memeriksa SS selaku Direktur Operasional PT Jasa Marga periode Mei 2019," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 10 September.
Sementara untuk dua saksi lainnya yang turut diperiksa yakni PW selaku anggota panitia pengadaan jasa pemborongan jasa konsultan pengawasan teknik dan Jasa konsultan management konstruksi serta jasa konsultan pengendalian mutu independen.
Kemudian, PRJ yang merupakan pimpinan proyek Area 1 PT JCC atau kilometer 9 Simpang Susun Cikunir sampai dengan kilometer 17 Bekasi Timur.
"Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan Senin, 9 September," sebutnya
Pemeriksaan ketiga saksi itu, kata Harli, guna mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ yang telah menetapkan beberapa tersangka.
"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya berinisial DP selaku merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
Dalam perkara ini, DP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Keempatnya telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.