Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Dari ketiga saksi tersebut, satu di antaranya merupakan mantan Dirjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Memeriksa BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017 hingga 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 4 Oktober.

Dua saksi lainnya yang turut diperiksa yakni JS yang merupakan ketua dan anggota panitia penilaian serah terima sementara (Provisional Hard/PHO) tahun 2020 dan HL selaku Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018 hingga 2020

Tak disampaikan secara rinci apa yang digali penyidik dari ketiga saksi tersebut. Hanya disebutkan pemeriksaan mereka dilakukan pada Kamis, 3 Oktober.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami lebih jauh keterlibatan atau peranan tersangka Dono Parwoto yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Diketahui, selain Dono Parwoto, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.