Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan pentingnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk bisa menerapkan standar pelayanan minimal (SPM), khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi mengatakan, SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh BUJT dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

"SPM itu setiap 6 bulan dievaluasi. BUJT akan melaporkan kepada PUPR terkait dengan pemenuhan SPM yang harus dilakukan dan nanti kami akan cek di lapangan apakah yang dilaporkan benar atau tidak," ujar Tulus dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis, 16 November.

"Sehingga kalau tidak benar atau kurang, kami bisa minta untuk memenuhi standar SPM yang harus dilakukan," tambahnya.

Dia menambahkan, selain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, SPM juga menjadi syarat mutlak agar BUJT bisa menaikkan tarif tol.

"Kan, SPM menjadi prasyarat kenaikan tarif sehingga kalau SPM tidak bisa dipenuhi dengan 8 indikator kewajiban itu, maka tidak bisa naik tarif sampai kapanpun," kata Tulus.

Menurut Tulus, salah satu ruas tol yang belum memenuhi SPM itu adalah Tol Jakarta-Cikampek (Japek) eksisting. Padahal, tol tersebut sudah lama beroperasi.

"Makanya tadi saya bilang Tol cikampek (belum bisa menaikkan tarif) karena efek dari tol MBZ itu. Tol itu belum bisa memenuhi SPM sampai sekarang, jadi tidak bisa naik tarif walaupun sudah 3 tahun lebih," ucapnya.

"Tapi (Tol Japek eksisting) sedang dalam proses untuk memenuhi dan kemudian nanti kenaikan (tarif tolnya) sudah bisa diproses," imbuhnya.