Bagikan:

JAKARTA - Tarif Tol Dalam Kota atau ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan naik mulai Minggu, 22 September.

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Widiyatmiko Nursejati mengatakan, kenaikan tarif Tol Dalam Kota dilakukan setelah ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dinyatakan layak dan telah memenuhi semua kriteria Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan Badan pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.

"Penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB," ujar Widiyatmiko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 September.

Lantas, berapa tarif Tol Dalam Kota yang akan berlaku mulai Minggu, 22 September 2024?

Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp500 dari tarif sebelumnya Rp10.500 menjadi Rp11.000 untuk kendaraan golongan I.

Sementara, kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp1.000 serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp1.500 dari tarif sebelumnya.

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu, 22 September 2024:

• Tarif Kendaraan golongan I: Rp11.000 dari semula Rp10.500

• Tarif kendaraan golongan II: Rp16.500 dari semula Rp15.500

• Tarif kendaraan golongan III: Rp16.500 dari semula Rp15.500

• Tarif kendaraan golongan IV: Rp19.000 dari semula Rp17.500

• Tarif kendaraan golongan V: Rp19.000 dari semula Rp17.500

Widiyatmiko menjelaskan, kenaikan tarif Tol Dalam Kota per Minggu, 22 September 2024, bersifat reguler setiap dua tahun sekali.

Hal itu mengacu pada UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83 ayat 1.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dengan memastikan pemenuhan SPM.