JAKARTA - PT Bintaro Serpong Damai (BSD) menyampaikan tarif tol pada ruas Pondok Aren-Serpong naik pada Minggu, 15 September 2024 mulai pukul 00.01 WIB. Golongan I yang semula Rp7.000 menjadi Rp9.500.
Adapun kenaikan tarif ini dilaksanakan berdasarkan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Kenaikan juga mengacu pada surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024.
"Mulai 15 September 2024 pukul 00.01 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Pondok Aren–Serpong," demikian bunyi keterangan di akun Instagram @infobsdtol, dikutip Sabtu, 14 September.
PT BSD menyebut, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi serta terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
Nantinya, kenaikan tarif jalan tol ruas Pondok Aren–Serpong akan diberlakukan pada delapan gerbang, yakni Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama atah Serpong, Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan 2, Gerbang Tol Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.
Berikut besaran tarif lama dan terbaru Tol Pondok Aren–Serpong usai naik per 15 September:
Golongan I menjadi Rp9.500 dari semula Rp7.000
Golongan II menjadi Rp14.000 dari semula Rp13.500
Golongan III menjadi Rp14.000 dari semula Rp13.500
Golongan IV menjadi Rp18.500 dari semula Rp16.000
Golongan V menjadi Rp18.500 dari semula Rp16.000