Bagikan:

JAKARTA - Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT JTD Jaya Pratama akan melakukan penyesuaian tarif terhadap enam ruas jalan tol yang dikelola dalam waktu dekat. Keenam ruas yang dimaksud adalah Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Pada 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.

"Halo sobat JTD, kami menginformasikan untuk kalian pengguna jalan tol, khususnya di enam ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif," demikian bunyi keterangan manajemen JTD Jaya Pratama dikutip dari Instagram resmi @jtd_tol, Rabu, 6 Maret.

Meski begitu, JTD Jaya Pratama belum menginformasikan berapa kisaran tarif tol terbaru tersebut dan kapan mulai diberlakukannya.

"Stay tuned di akun @jtd_tol untuk informasi berikutnya mengenai penyesuaian tarif, ya. Share juga ke keluarga dan teman kamu informasi ini untuk tahu," ujarnya.

Adapun ketentuan terkait penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.