Tarif Tol Kelapa Gading-Pulogebang Naik Mulai 25 Maret, Berikut Rinciannya
Tarif tol (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT JTD Jaya Pratama bakal menaikkan tarif Tol Dalam Kota Jakarta pada Senin, 25 Maret 2024. Keputusan ini berlaku untuk enam ruas, yakni Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulo Gebang.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Pada 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.

"Halo sobat JTD, kami menginformasikan untuk kalian pengguna jalan tol mulai 25 Maret 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif di 6 ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulo Gebang," demikian bunyi keterangan manajemen JTD Jaya Pratama dikutip dari Instagram resmi @jtd_tol, Jumat, 22 Maret.

Adapun pembangunan 6 ruas Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang didesain dengan Struktur Jalan Tol Melayang (Elevated Toll Road) di atas Right Of Way (ROW) Jalan Arteri Kota Jakarta.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jalan arteri kota dengan tidak mengubah pola perjalanan dan juga merupakan komplementer terhadap pembangunan sistem transportasi berbasis rel serta menghubungkan pusat-pusat pengembangan wilayah.

Selain itu, akan disediakan pula fasilitas angkutan umum massal berbasis jalan raya (bus rapid transit) pada jalan tol dengan shelter BRT yang terintegrasi dengan moda angkutan umum massal lainnya, seperti commuter line, TransJakarta dan MRT.

Sekadar informasi, ketentuan terkait penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

Berikut rincian penyesuaian tarif Kelapa Gading-Pulogebang:

1. Gol I: Rp22.000 dari semula Rp19.000

2. Gol II: Rp33.000 dari semula Rp28.000

3. Gol III: Rp 33.000 dari semula Rp28.000

4. Gol IV: Rp44.000 dari semula Rp37.500

5. Gol V: Rp44.000 dari semula Rp37.500