Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah segera melaporkan kekayaannya. Pelaporan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Kami mengimbau setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota atau calon kepala daerah dapat mulai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus.

“LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini,” sambungnya.

Pahala bilang bakal calon kepala daerah akan mendapatkan kemudahan dalam melaporkan kekayaannya. Bahkan, komisi antirasuah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan dan memastikan setiap bakal calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan,” tegasnya.

Adapun rincian aturan penyampaian laporan kekayaan bagi bakal calon kepala daerah adalah sebagai berikut:

1. Bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;

2. Bagi bakal calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;

3. Bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN

Setelah menyampaikan laporan, verifikasi akan dilakukan. Jika masih ada data yang kurang nantinya komisi antirasuah akan menyampaikan pemberitahuan.

“Bakal cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU, yakni 27-29 Agustus,” ungkap Pahala.

“Dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK,” pungkasnya.