Penyelidikan Kekayaan Rafael Alun Dipastikan Berjalan Seperti Kasus Lain di KPK
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan kekayaan eks pejabat pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bakal sama seperti kasus lain. Pengusutan pasti dilakukan sampai tuntas atau ditemukan pidana pokok.

"Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 8 Maret.

Ali menjelaskan teknis penyelidikan ini juga tak akan banyak disampaikan ke publik. Dia hanya mengungkap Tim LHKPN dan Penyelidik KPK akan bergerak bersama untuk mencari kekayaan Rafael.

Ada beberapa cara yang bakal dilakukan, termasuk mencari keterangan dari sejumlah terkait. Hanya saja, hasilnya tak akan disampaikan secara jelas ke publik.

"Terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.

Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan yang perusahaan pengelolanya diatasnamakan istrinya di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.

Terbaru, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.

PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.