Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak terkait harta kekayaan eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Pemanggilan ini bisa dilakukan setelah penyelidikan digelar.

"Kegiatan berikutnya yang akan dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.

Ali menyebut proses penyelidikan ini dilakukan untuk mencari unsur pidana. Pimpinan KPK sudah memberikan lampu hijau setelah mereka mendengarkan temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ujarnya.

Publik diminta bersabar dan memberi waktu pada KPK menggelar penyelidikan ini. Proses penyelidikan akan dilakukan secara tertutup, termasuk substansi materi pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Ali memastikan penyelidikan Rafael Alun tak akan berbeda dengan kasus lain. "Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," tegasnya.

"Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," sambung Ali.

Sebagai pengingat, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.

Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan yang perusahaan pengelolanya diatasnamakan istrinya di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.

Terbaru, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.

PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.