JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti penting dari perangkat elektronik yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Temuan ini didapat saat menggeledah rumah di kawasan Depok pada Selasa, 7 Maret kemarin.
"Ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.
Ali menyebut alat elektronik ini akan dianalisis. Diduga temuan tersebut dapat membuat terang praktik langsung yang dilakukan Lukas.
"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.
KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijatono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
BACA JUGA:
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijatono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.