Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung, ZR oleh Kejaksaan Agung. Lembaga ini mengaitkannya dengan upaya pemerintah, khususnya dalam meningkatkan gaji para hakim.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika berharap kenaikan gaji dapat mendongkrak kesejahteraan hakim di tingkat mana pun. Sehingga, keinginan bermain kasus bisa diminimalisir.

Adapun Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji hakim pada 18 Oktober atau sebelum dia lengser dari jabatannya. Ia ketika itu menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

"Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 28 Oktober.

Di sisi lain, Tessa ingin Mahkamah Agung melihat penangkapan ZR sebagai peringatan keras. Karena hal ini mengindikasikan ada upaya pihak-pihak tertentu mengeruk keuntungan pribadi.

Sehingga, MA maupun lembaga terkait lainnya harus menanggapi kasus ini dengan serius. "Celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. Dia diduga menjadi makelar pengurusan perkara ketika Gregorius Ronald Tannur mengajukan kasasi atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia diduga menerima suap dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA pada Kamis, 24 Oktober.