JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan upaya penindakan represif tak akan mengakhiri praktik korupsi. Pencegahan dan pendidikan antikorupsi harus berjalan beriringan.
"Berdasarkan strategi pemberantasan korupsi KPK, kami tidak melihat ada penyelesaian korupsi bisa berakhir kalau hanya pelaku ditangkap lalu dijebloskan penjara saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 September.
Ghufron menyebut korupsi bisa dirampungkan jika dibarengi dengan giat pencegahan.
"Karena daya penegakan hukum terhadap praktik korupsi itu kalah jauh, kalah cepat," tegasnya.
Dirinya kemudian memerinci sejumlah kegiatan pencegahan korupsi yang sudah dilakukan KPK. Pertama, membenahi tata kelola sektor yang rawan korupsi.
Kedua, melakukan pendidikan korupsi. Langkah ini, sambung Ghufron, dinilai bisa menumbuhkan integritas karena perilaku korup selama ini terjadi akibat banyak hal.
"Perilaku korup lahir dari motivasi diri yang salah, integritas yang kurang, lalu tata kelola yang tertutup, tidak transparan, tidak pasti, ada kontak antara pemohon dan pemberi layanan," ujarnya.
"Memahami akar masalah korupsi itu dari dua hal, maka kita masuk di dua hal ini," pungkas Ghufron.