JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masyarakat desa lebih koruptif dibanding mereka yang ada di perkotaan. Pernyataan ini disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi berdasarkan survei Badan Pusat Statistika (BPS).
“Hasil survei IPAK BPS (2024) juga menunjukkan masyarakat desa ternyata lebih koruptif dibanding perkotaan. Ini tentunya menjadi target tantangan kita bersama,” kata Kumbul dalam Webinar Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang dikutip pada Jumat, 19 Juli.
Kumbul menyebut komisi antirasuah juga telah menangani 851 kasus korupsi terjadi di desa hingga 2022. Dari jumlah tersebut, red) ada 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Modusnya, sambung Kumbul, juga dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya melakukan penggelembungan atau markup anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif hingga penggelapan anggaran. “Hal ini menjadi keprihatinan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sehingga, KPK ke depannya akan berupaya memperluas program desa antikorupsi. Diharapkan perbaikan terjadi sehingga angka praktik lancung bisa berkurang.
Apalagi, desa memegang peranan penting seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. “Harapannya kalau ini sudah antikorupsi, bisa naik ke tingkat kecamatan antikorupsi, naik lain ke tingkat kota/kabupaten hingga berakhir dengan negara Indonesia yang bebas dari korupsi,” pungkas Kumbul.