Rumah Restorative Justice Ke-10 Segera Berdiri di Bengkulu
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan segera membangun Rumah Restorative Justice guna menyelesaikan perkara secara cepat tanpa harus naik ke proses penuntutan.

Koordinator Pidana Umum Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi mengatakan, pembangunan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung agar seluruh Kejati di Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice.

"Di Provinsi Bengkulu, Rumah Restorative Justice segera dibangun secepatnya karena lokasi rumah tersebut telah ditentukan," kata Alexander, Jumat 13 Mei dikutip dari Antara.

Untuk di Provinsi Bengkulu, lokasi Rumah Restorative Justice berada di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pembangunan rumah tersebut.

Alexander menyatakan pembangunan Rumah Restorative Justice diperlukan karena proses penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat.

"Oleh karena itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengarahkan perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restoratifve Justice," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah telah diterapkan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif.

Keadilan restoratif mengedepankan perdamaian dan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban serta disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Sebelumnya, Rumah Restorative Justice telah terbentuk di sembilan provinsi yakni di Kejati Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejati Banten.