Sidang Perdana Edy Mulyadi Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak, AAPI Anggap Enteng Tapi Berharap Selesai Secara <i>Restorative Justice</i>
Tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi di Bareskrim Polri. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini Selasa 10 Mei.

Edy yang telah berstatus tersangka terjerat kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dari celotehannya 'Ibu Kota Negara (IKN) tempat jin buang Anak' lewat akun YouTube.

Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq menilai kasus yang menerpa Edy Mulyadi bukan hal yang besar.

"Ini bukan kasus apa-apa. Kasus Kang Edy Mulyadi ini cemen," kata Taufiq dalam akun YouTube Refly Harun, Selasa 10 Mei.

Taufiq pun meminta agar penegak hukum menyelesaikan perkara ini secara restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perpol) 08 Tahun 2021.

Menurutnya, substansi perkara yang menjerat Edy Mulyadi sesuai dengan program penyelesaian kasus dicanangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut.

"Judulnya saja jelas tentang penanganan perkara yang berkeadilan restorative justice, jadi jelas arahnya ke mana," ujarnya.

Mengutip informasi di situs PN Jakpus, sidang perdana Edy Mulyadi digelar di ruang Soebekti 2 pada Selasa 10 Mei pagi.

Dalam perkara ini, Edy didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.