Wakil Bupati Kapuas Hulu Nilai <i>Restorative Justice</i> Ciptakan Rasa Keadilan
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengatakan keadilan restorative lebih mengedepankan menciptakan rasa keadilan dalam suatu tindak pidana di tengah masyarakat.

Restorative justice untuk kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan,” kata Wahyudi Hidayat, saat meresmikan Rumah Restorative justice, di Kelurahan Kedamin Hulu Putussibau Selatan Kapuas Hulu, Selasa 29 Maret.

Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendukung dan mengapresiasi program restorative justice dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Konsep restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan kesimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Dia berharap dengan adanya restorative justice tersebut terwujud penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat.

Oleh sebab itu, Wahyudi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sangat mendukung adanya rumah restorative justice, dengan demikian tercipta rasa keadilan bagi masyarakat dalam suatu tindak pidana.

Selain itu, Dia juga mengharapkan kedepannya kejaksaan dan tokoh agama serta tokoh masyarakat bisa bekerja sama dalam menyelesaikan setiap permasalah yang ada di tengah masyarakat.

“Kita harus menjadi bagian penting dalam langkah komunikasi inisiatif bersama kejaksaan, kalau ada masalah hukum di masyarakat utamakan bisa diselesaikan,” pinta Wahyudi dikutip Antara.

Saat peresemian rumah tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara virtual dan Ketua DPRD Kapuas Hulu serta sejumlah pejabat penting lainnya di wilayah Kapuas Hulu.