<i>Restorative Justice</i> Pertama Kejari Tangerang 2023: Kasus Penganiayaan dengan 2 Terdakwa
Ilustrasi proses perkara pidana di pengadilan. (Antara)

Bagikan:

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyelesaikan kasus penganiayaan dengan terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono secara restorative justice. Antara terdakwa dan korban telah menyatakan berdamai.

"Tercatat, ini menjadi restorative justice pertama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di 2023 ini, dan merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung di Tangerang, Rabu 5 April, disitat Antara.

I Ketut bilang pada hari ini menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terkait kasus yang dimaksud.

Ia mengatakan, dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351.

Dengan ini, berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejari Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 / Eoh.2 / 03 / 2023.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini, I Ketut menjelaskan terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," jelas I Ketut.

Sementara itu, Jopie Amir bin Alm Amirudin menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelum tidak terjadi titik tengah, namun ditangan jajaran Kejari Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan restorative justice.

"Saya pribadi senang dan berterima kasih atas terciptanya restorative justice ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani ke depan dengan kekeluargaan," ungkap Jopie.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Pabuadi juga menyatakan apresiasi kepada Kejari Tangerang karena kasusnya menjadi selesai.

"Saya harap, restorative justice tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan, ini merupakan langkah baik di bulan baik yakni Ramadan. Lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat berlangsung sebuah perdamaian antara dua belah pihak.

"Saya apresiasi adanya restorative justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam restorative justice," katanya.