Bagikan:

TARAKAN - Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) AKBP Ronaldo Maradona Siregar menepis tudingan dugaan pemerasan seorang pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.

Dijelaskan AKBP Ronaldo, kasus ini berawal dari kecurigaan Polairud saat melihat kapal SPOB Muara Permai memindahkan BBM jenis Bio Solar ke Kapal SPOB Jober milik AB di Perairan Muara Perikanan pada 16 Februari 2023.

Kedua kapal itu lantas diamankan untuk dilakukan penyelidikan Polres Tarakan. Sejumlah anak buah kapal dan nakhodanya diperiksa penyidik guna mengetahui pemilik dari kapal ini.

"Pada tanggal 20 Februari 2023, kami mendapat keterangan bahwa pemilik SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT SMKP serta pemilik perusahaannya bernama Frans," kata Ronaldo, Selasa, 25 April.

Penyidik kemudian memanggil Frans untuk dimintai keterangan atas temuan pemindahan BBM dari Kkpal SPOB Muara Permai ke SPOB Jober milik AB.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar

Ternyata, BBM yang diamankan Polres Tarakan memiliki dokumen lengkap alias legal. Namun oleh AB, orang kepercayaan Frans, BBM tersebut digelapkan ke kapal lain seberat 5 ton.

"Dalam hal ini, Frans Widodo sebagai korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan oleh nahkoda SPOB Muara Permai dan saudara AB, sehingga membuat laporan di SPKT Polres Tarakan pada 22 Februari," ujarnya.

Proses penyidikan sempat berjalan, tapi Frans dan AB sepakat untuk berdamai dengan menempuh jalur kekeluargaan.

Kedua belah pihak sepakat berdamai atau tidak melanjutkan perkara penggelapan BBM tersebut ke jalur hukum pada 24 Februari 2023.

Menurut Ronaldo, sesuai dengan mekanisme Perpol nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan dilakukan restorative justice.

"Kemudian penyidik menghentikan perkara ini ada penyampain lain dari saudara Frans kepada penyidik bahwa hubungan kerja sama yamg selama ini sudah terjalin lama dengan AB itu diputus," tegas mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Polres Tarakan juga menunjukkan sejumlah fakta berupa dokumen perjanjian damai. Karenanya, Kapolres Tarakan memastikan perkara BBM yang ditangani Porles Tarakan bukan tidak diselesaikan, tapi berakhir dengan restorative justice.

"Tidak benar (tuduhan IPW), sudah sampai pemeriksaan tersangka iya terhadap nahkoda dan saudara AB itu sudah kita periksa sebagai tersangka," tegas Ronaldo.