Bagikan:

JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut memiliki bukti dugaan penyerahaan uang yang ditujukan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya dalam rangkaian kasus niaga bahan bakar minyak (BBM). IPW akan membuka bukti pada waktu yang tepat.

"Bukti akan saya buka pada saat yang perlu menurut saya. Saya punya bukti lengkap dan sumber kompeten," ujar Teguh kepada VOI, Kamis, 27 April.

Bukti yang dimaksud berupa rekaman CCTV yang menampilkan proses penyerahan uang. Di mana, sosok AL dengan membawa tas diduga berisi uang berjalan mengarah ke ruangan Kapolda.

Tak berselang lama, AL kembali ke arah luar gedung Polda Kaltara tanpa membawa tas tersebut.

"Saya pegang bukti bukan sebagai langkah tuduhan atau serangan balik. Tapi tugas IPW ikut membenahi institusi Polri," ungkapnya.

Sugeng juga meluruskan perihal dugaan suap Rp1,7 miliar yang diterima oleh Irjen Daniel Adityajaya.

Menurutnya, jumlah itu memang bukan nominal yang diterima oleh jenderal bintang dua itu. Melainkan, akumulasi uang yang ditarik oleh penguasaha berinisial AB pada 20 dan 21 Februari 2023.

Hanya saja, Sugeng enggan merinci nominal sebenarnya yang diduga diserahkan AB ke Irjen Daniel Adityajaya melalui AL.

"Tidak saya katakan disuap (Kapolda Kaltara) Rp1,7 miliar," kata Sugeng.

Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya menepis tudingan Ketua IPW soal dugaan keterlibatan suap kasus niaga BBM.

“Satu hal yang akan kami sampaikan bahwa itu tidak benar, karena proses ini berjalan sesuai dengan SOP. Itu dikerjakan oleh Polres Tarakan, kemudian awalnya diduga adalah penyalahgunaan niaga BBM di Undang-Undang Migas, tetapi ternyata itu penggelapan,” kata Daniel.

Selain itu, ia menyebut dalam perkara penggelapan BBM tersebut sudah ada tersangka. Namun pemilik BBM atau korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka memohon kasus ini diproses secara restorative justice atau keadilan restoratif

“Karena sebetulnya tersangka itu adalah anak buahnya (korban) sehingga ada kesepakatan dan mereka memohon adanya RJ (restorative justice),” ujar Kapolda.

Adapun upaya restorative justice sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sehingga itu tidak boleh dilewatkan, dan harus mengikuti prosedur.