4 Pencuri 8 Karung Sawit di Bangka Barat Ternyata Niatnya Ingin Pergi Mancing, Kasusnya Kini Diproses <i>Restorative Justice</i>
Ilustrasi. Pekerja saat memanenbuah sawit pada November 2011. (ANTARA-M Fauzi Fadilah).

Bagikan:

BANGKA BARAT - Kasus pencurian delapan karung kelapa sawit dengan pelaku empat remaja terhadap perusahaan perkebunan di Bangka Barat diselesaikan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan pihaknya memfasilitasi dengan lebih dahulu meminta persetujuan korban.

Menurut dia, pemberian keadilan restoratif tepat dalam kasus melibatkan empat warga Desa Belolaut yang tiga orang di antaranya masih di bawah umur.

"Ini jalan keluar terbaik dan sesuai upaya yang digalakkan Kapolri untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ringan yang sering terjadi di masyarakat," kata Iptu Ogan Arif di Mentok, Kalbar, dikutip dari Antara, Jumat 7 Oktober.

Dia mengatakan, langkah ini sebagai upaya bersama mencari penyelesaian yang adil dengan memulihkan kembali barang yang dicuri pada keadaan semula. Para pelaku juga dituntut bertanggung jawab untuk tidak mengulangi perbuatan.

Iptu Ogan Arif menjelaskan, tindak pidana pencurian brondol kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Belolaut tersebut dilakukan A (19), M (17), M (16) dan S (15) yang awalnya hendak pergi memancing di salah satu lokasi yang berada di dalam kawasan perkebunan PT GSBL di Dusun Terabek, Belolaut, Mentok.

Namun, di tengah perjalanan, mereka malah melakukan pencurian delapan karung berisi brondol buah sawit milik perusahaan.

"Pada saat itu, para pelaku ditangkap personel pengamanan perkebunan yang sedang melakukan patroli, dari tangan pelaku ditemukan delapan karung barang bukti tersebut yang sudah dibonceng di sepeda motor," katanya.

Para pelaku kemudian ditangkap dan dimintai keterangan oleh petugas pengamanan perkebunan. Selanjutnya, perusahaan sebagai korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Barat.

Dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu, dan perusahaan menghendaki adanya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan banyak hal kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Bangka Barat.

"Setelah mendapatkan kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, perkara ini diselesaikan dengan keadilan restoratif," katanya.

Dalam menyelesaikan perkara itu, Polres Bangka Barat juga melibatkan Kepala Desa Belolaut, pihak perusahaan, keluarga pelaku dan beberapa perwakilan warga setempat.

"Para pelaku yang tiga di antaranya masih di bawah umur bersama keluarga sudah meminta maaf ke perusahaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai," tandasnya.