BADUNG - Sopir freelance bernama Putu Agus Sucipto (40) dibebaskan dari kasus pencurian koper bule Rusia di Bandara Ngurah Rai Bali lewat restorative justice.
Pencuri mengambil koper bagasi Venglovskala Ekaterina (40). Korban memilih memaafkan pelaku.
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengatakan melalui mediasi kedua belah pihak, baik pelaku, korban beserta pengacaranya sepakat untuk menyelesaikan kasus pencurian tersebut melalui restorative justice.
Sebelum terjadi penyelesaian kasus melalui restorative justice antara pelaku dan korban sudah melalui pembicaraan-pembicaraan untuk penyelesaian kasus sacara damai.
"Kita (penyidik) hanya memfasilitasi saja, mereka kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya melalui RJ," kata dia, Selasa, 17 Januari.
Pelaku Putu Agus telah menyesali dan merasa khilaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban.
"Dari penyampaian pelaku, korban juga sepakat untuk memaafkan pelaku dan ia juga tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini setelah itu kedua belah melakukan penandatanganan berita acara dan saling bersalaman," ujarnya.
Kejadian berawal saat korban kehilangan bagasi atau koper yang berisikan sejumlah pakaian pada Minggu (15/1) sekitar pukul 01.40 WITA. Saat itu, korban baru landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan melalui Terminal Kedatangan International. Lalu, korban mengetahui kopernya hilang setelah baru tiba di Villa Timang, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, atau tempatnya menginap.
Pada Senin (16/1) sekitar pukul 11.00 WITA, korban melaporkannya ke Polres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan juga bekerjasama dengan avsec Angkasa Pura, sambil menganalisa CCTV, akhirnya pelaku pun terdeteksi yang merupakan seorang sopir freelance dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.