Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak 18 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Kabupaten Tangerang berakhir dengan restorative justice (RJ).

Kanit PPA Polres Kabupaten Tangerang, Iwan Darsono mengatakan 18 kasus itu yang adalah total keseluruhan dari 2021 hingga 2022.

“Jadi di tahun 2021 itu ada 16 kasus berakhir RJ, kemudian tahun 2022 ada 2 kasus, jadi totalnya ada 18 kasus,” kata Iwan saat ditemui di Polresta Kabupaten Tangerang, Selasa, 29 Maret.

Iwan menjelaskan, kasus KDRT berakhir secara kekeluargaan dikarenakan pihak korban banyak yang merasa malu dan trauma.

“Dipilih (restorative justice), supaya si korban dan keluarganya tidak malu. Rata-rata juga, korban KDRT, yang kasusnya berakhir dengan restorative justice berusia 14-16 tahun,” katanya.

Namun Iwan menegaskan, untuk kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga, pihaknya tidak mengambil restorative justice.

“Kalau kasusnya itu kayak ayah kandungnya, kakek atau kakak. Itu gak ada restorative justice,” tandasnya.

Sebagai Informasi, restorative justice adalah kesepakatan kedua belah pihak, baik itu pelaku dan korban untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.