Bagikan:

JAKARTA - Polisi memastikan bila kasus yang menjerat MAS (14) tidak dapat berakhir damai atau restorative justice (RJ) karena kasus yang menjerat siswa SMK itu telah menghilangkan nyawa orang lain.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan bila restorative justice dapat dilakukan apabila korbannya hanya menderita luka-luka.

“Menghilangkan nyawa orang lain. Itu tidak bisa (restorative justice). Kalau misalnya dia (korban) hanya luka, ya tidak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh tidak bisa tolerir,” kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember.

MAS masuk dalam kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH). Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“(Pasal) 338 KUHP subsidernya 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujarnya.

Tak hanya itu, MAS juga diterapkan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Pasal 44 KUHP ayat 2 dan 3.

“Juga KDRT pasal 44 ayat 2 dan 3,” ujarnya.

Seorang remaja laki-laki berinisial MAS (14) menikam ayah dan neneknya hingga tewas. Peristiwa nahas itu terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024 pukul 01.00 WIB.

Korban tewas yaitu neneknya sendiri berinisial RM (69) serta ayahnya berinisial APW (40) usai ditusuk dengan sebilah pisau.

Sementara, ibunya sendiri berinisial AP (40) yang juga menjadi korban penusukan mengalami luka berat. Saat ini AP tengah menjalani perawatan di rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Seiring berjalannya waktu, korban dan terduga pelaku ternyata saling menanyakan kabar. Bahkan terduga pelaku mendoakan agar AP dapat segera sembuh.

Sedangkan ibunya, AP yang terbaring di Rumah Sakit Fatmawati, hingga kini kondisinya terus membaik dan sempat menanyakan kondisi anaknya, MAS, sebagai respon pertama usai siuman.