TANJUNG SELOR - Kapolresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Agus Nugraha, menyebutkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bulungan meningkat.
"Dari perkara yang kami tangani di Polresta kebanyakan yang ditangani yakni kasus pencabulan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata Kombes Agus, Jumat, 26 Juli.
Kapolresta menerangkan dari laporan pelanggaran Undang-undang perlindungan anak, para pelaku dalam kasus pencabulan ini dikenal oleh korban atau sebagai orang terdekat korban seperti orang tua, tetangga, maupun pacarnya yang hampir setiap hari bertemu dengan korban.
"Ada juga pelakunya dibawah umur, terkait datanya bisa dicek. Fenomena kasus ini terjadi hampir setiap bulan ada yang melaporkan kasus ini," ungkapnya.
Faktor penyebab kasus pencabulan ini dapat disebabkan akibat pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua kepada anak.
"Banyak faktor penyebabnya dan ini perlu perhatian khusus dengan melibatkan stakeholder atau dinas terkait yang ada di Bulungan termasuk orangtua dan pihak ysng mengawasi lingkungan setempat," ujar dia.
Ia menegaskan, penyelesaian kasus ini pihaknya tidak akan menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang berujung damai.
"Kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak ini tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice (RJ), tindak pidananya tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
"Jika anak di bawah umur itu melakukan kejahatan atau pidana lainnya seperti pencurian bisa dibantu dengan RJ atau Diversi yang penyelesaiannya melalui mediasi atau dialog atau musyawarah. Tapi kalau menyangkut pencabulan anak di bawah umur, hukum pidananya tetap berjalan," pungkasnya.