Bagikan:

MAMUJU - Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur.

"Pelaku berinisial KM (45), kami tangkap karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat orang anak," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara dilansir ANTARA, Rabu, 22 Mei.

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh KM kepada empat anak di bawah umur itu kata Adrian Batubara, berlangsung selama periode Maret hingga Mei 2024.

Pelaku lanjutnya, melakukan aksinya saat para korban datang berbelanja di kios milik KM.

"Pelaku mengajak para korban tersebut masuk ke dalam rumahnya kemudian melakukan aksinya. Usai melakukan perbuatannya pelaku biasanya memberikan jajan kepada anak tersebut," terang Adrian Batubara.

Atas perbuatannya, KM kata Adrian Batubara ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus pencabulan anak juga berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Mamasa dengan menangkap dua pelaku, salah satunya seorang kakek berusia 69 tahun.

Kedua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, yakni PT (69) yang melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya dan pelaku lainnya berinisial TM (37) yang melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya.

"Kedua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Mamasa," kata Kapolres Mamasa AKBP Muhammad Amiruddin.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh PT terhadap cucu tirinya lanjut Kapolres, berlangsung selama periode Januari hingga April 2024.

 

"Aksi itu dilakukan PT di Desa Bombong Lambe Kecamatan Mamasa sejak Januari 2024. Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya dengan mengancam korban menggunakan pisau," terang Amiruddin.

Sementara, aksi pencabulan yang dilakukan TM terhadap anak angkatnya berlangsung di Desa Saloan Kecamatan Pana Kabupaten Mamasa.

"Aksi itu dilakukan TM saat meminta korban menemaninya memetik kopi di kebun pelaku. Aksi TM terbongkar setelah ibu korban mendapati ada bercak darah di celana anaknya sehingga kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Mamasa," kata Amiruddin.

Kedua pelaku pencabulan itu kata Kapolres, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.