PNS Pelaku Pencabulan Anak di Sabang Aceh Ditangkap, Terancam Pidana dan Qanun Cambuk Termasuk Denda 450 Gram Emas
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pelecehan seksual di Aula Polres Sabang, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Polres Sabang)

Bagikan:

BANDA ACEH - Polres Kota Sabang, Aceh, menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dan pelecehan seksual terhadap empat remaja di wilayah paling barat Indonesia itu.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

"Berdasarkan laporan tersebut kami menyidik dan menangkap tersangka," katanya dikutip ANTARA, Rabu, 24 Agutus.

Pelaku tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi di Sabang. Para korban mereka berinisial PM (21), DWS (23), DA (22), IA (21) dan anak di bawah umur MDA (16).

Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan kasus itu bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin mengikuti tes menjadi abdi negara, khusus Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Namun, saat proses bimbingan belajar, tersangka tidak memberikan bahan ajaran sebagaimana mestinya, malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban.

Menurut= Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan melanggar UU Perlindungan Anak.

“Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ditambah dengan pasal 47 Qanun hukum jinayat, dengan ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.