Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Mukomuko, Bengkulu menangkap pelaku pencabulan anak perempuan di bawah umur. Pelaku adalah AD (19), warga Desa Lubuk Bangko, Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto dalam keterangannya di Mukomuko, mengatakan pelaku ditangkap di Desa Lubuk Bangko, Kecamatan Selagan Raya.

Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah ini terjadi pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku di Desa Lubuk Bangko.

Slain melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku juga menyebarkan foto dan chat di aplikasi Facebook tentang organ vital korban.

"Pada hari Rabu, 28 Desember 2022 pelaku melakukan pencabulan di rumahnya, kemudian tanggal 29 Desember 2022 pelaku menyebarluaskan foto dan chat di aplikasi Facebook," ujarnya pula.

Kemudian orangtua korban melaporkan ke Unit Satuan Reskrim Polres Mukomuko, selanjutnya pelaku ditangkap.

Sementara itu, katanya pula, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter saat ini korban hamil enam minggu.

Ia mengatakan, tersangka melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.