PNS yang Mangkir di Penyelidikan Formula E Bakal Diadukan KPK ke Atasannya
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadukan pegawai negeri sipil (PNS) ke atasannya jika mangkir saat dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan karena mereka ingin merampungkan penyelidikan.

"Kalau aparat pemerintah, (penyelanggara) negara, enggak datang, kita laporkan ke atasannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 21 Desember.

Sementara untuk pihak swasta langkah itu tak bisa dilakukan. Penyebabnya, pemeriksaan di tingkat penyelidikan tak bisa dipaksa seperti saat proses penyidikan.

Sehingga, tak banyak yang bisa dilakukan KPK. "Karena sifatnya masih volunteer (sukarelawan)," tegasnya.

Sebelumnya, komisi antirasuah membenarkan ada sejumlah kesulitan terkait penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Di antaranya, tak bisa melakukan banyak hal ketika pihak terkait ogah memenuhi panggilan penyidik.

Adapun dalam penyelidikan ajang balap mobil listrik ini ada sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan. Di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah menyelesaikan masa baktinya pada Oktober lalu.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).